Senin, 09 April 2012

MEMAHAMI SEJARAH NEGARA ISLAM INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Sudah hampir 60 tahun negara ini memperoleh kemerdekaannya setelah dijajah oleh beberapa bangsa asing selama tiga ratus tahun lebih. Dalam kurun waktu antara 1945, ketika republik ini diproklamasikanberdirinya, hingga saat ini, berbagai peristiwa telah terjadi dan tidak sedikit yang mengakibatkan munculnya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
                       Salah satu peristiwa penting yang meninggalkan bekas dalam catatan sejarah negeri ini adalah berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di awal masa kemerdekaan. Topik ini memang selalu dan akan tetap menarik untuk diperbincangkan, lengkap dengan segala pendapat para ahli maupun saksisaksi sejarah. Fakta—kalau memang benar-benar fakta—yang diungkapkan dalam buku pelajaran sejarah di bangku sekolah maupun yang tersimpan di dalam arsip nasional Pemerintah Indonesia dianggap sebagai kebohongan oleh sebagian pihak, termasuk di antaranya komunitas yang mengaku sebagai Warga Negara Islam Indonesia dan para simpatisannya.
Di masa reformasi ini, saat tak ada lagi yang harus ditutup-tutupi sudah selayaknya masyarakat, dalam hal ini umat Islam, menyadari bahwa di Indonesia pernah ada suatu gerakan anak bangsa yang berusaha Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat
membangun supremasi Islam, hingga akhirnya mereka memproklamasikan diri sebagai sebuah negara pada 7 Agustus 1949, dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga 13 tahun lamanya (1949-1962).


1.2 Perumusan Masalah
Untuk memudahkan pembaca memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian dalam makalah inimenjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
1. Sejarah berdirinya Negara Islam Indonesia dilihat dari berbagai
    sudut pandang.
2. Perjalanan dan sepak terjang Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
    sebagai pendiri Negara Islam Indonesia.
3. Perkembangan Negara Islam Indonesia akhir-akhir ini beserta
     penyimpangan-penyimpangannya.
4. Bentuk negara ideal yang diterapkan di zaman Rasulullah saw.

1.3 Tujuan Penulisan
Secara umum, makalah ini bertujuan untuk memberikan sebua pemaparan fakta sejarah mengenai Negara Islam Indonesia dari sudu pandang yang berbeda dengan yang digunakan masyarakat selama ini Selain itu, penulis juga memasukkan berbagai fakta yang terjadi dalam perkembangan Negara Islam Indonesia, terutama yang berbentuk penyimpangan terhadap syari’at Islam.








BAB II
PEMBAHASAN
MEMAHAMI SEJARAH NEGARA ISLAM INDONESIA

2.1 Profil dan Sejarah Berdirinya Negara Islam Indonesia
Negara Islam Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak dituding sebagai akibat dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat spontanitas, lahir pada saat terjadi vacuum of power di Republik Indonesia (RI). Sejak tahun 1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai belahan dunia, termasuk Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas rekonstruksi khillafah Islam yang runtuh pada tahun 1924. Sayangnya, syuro para ulama tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak berkelanjutan..
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII 1936. Kemudian pada 24 April 1940, Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong. Institut shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad saw. Institut shuffah yang didirikan telah melahirkan pembelapembela Islam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan yang teguh.
Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar Hizbullah- Sabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi Tentara Islam Indonesia (TII).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuah konferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
    Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat
Mei 2005
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bias
dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3. Membangun daerah basis.
4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5. Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di    
    dalam negeri dapat melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-
     sempurnanya, sedangkan ke luar, sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6.Membantu perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat   
   melaksanakan kewajiban sucinya.
7.Bersama negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Duniauntuk mengangkat khalifah   
   dunia.

Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang. Setelah sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7 Agustus 1949, diproklamasikan berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia, melainkan af'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia bahwa mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. pasca runtuhnya kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924. Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial kemasyarakatan antarumat beragama) adalah Hukum Islam. Maka, Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa:
1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa
     ta’ala kepada bangsa Indonesia.
2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal. Mahatma Hadhi,     
    Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat Mei 2005
3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum muslimin. Negara   
     memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.  
     Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.
Adapun tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1. Melaksanakan ajaran Islam
Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam arti: yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan jangan safarruq” (QS. 3:103).
Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab hanya dengan Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
2. Menegakkan keadilan negara karena Allah swt.
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak
keadilan sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu atau kedua orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap Allah yang lebih diutamakan daripada keduanya. Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran) maka sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145). Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS. 5:8).
Negara islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik dalam urusan jinayah, muamalahI, siyasah, dan sebagainya. Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat Mei 2005
3. Memakmurkan bumi Allah swt.
Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi, dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).
Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.” (QS. 21:105).
Negara Islam dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
4. Membentuk pasukan keamanan yang tangguh
Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya sekuat mampu kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60).
Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang tangguh sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah situasi aman dan tentram.
5. Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja sama lainnya
Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan. (QS. 5:2).
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang konkrit dengan sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna membangun dunia yang haq dengan sistem kepemimpinan yang hak pula, sehingga benar-benar terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah. Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat Mei 2005





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Catatan sejarah menunjukkan bahwa perjalanan republik ini diwarnai berbagai peristiwa, baik pergolakan, perang, maupun pemberontakan. Salah satu bagian sejarah yang memberikan pengaruh besar pada bangsa dan negara ini adalah peristiwa berdirinya Negara Islam Indonesia di masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. Pergerakan yang dipimpin oleh Kartosoewirjo tersebut, di berbagai sumber sejarah Pemerintah RI, disebut sebagai pemberontakan. Sementara, fakta-fakta yang dipaparkan oleh para mantan pejuang NII menunjukkan bahwa pendirian negara itu dilakukan di luar wilayah RI (hasil Perjanjian Renville). Artinya, NII adalah bagian yang
terpisah dari RI.

3.2 Saran

Menegakkan syari’at Islam di bumi Allah swt. sudah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim di dunia ini. Kewajiban ini bukannya tak berlaku lagi ketika kekhalifahan Islam telah melewati masa keemasannya. Justru sebaliknya, kita sebagai pribadi, yang merupakan bagian dari umat Islam di seluruh dunia, harus menanamkan nilai-nilai yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan memulainya dari diri kita masingmasing.  



DAFTAR PUSTAKA
http://serbasejarah.files.wordpress.com/2010/01/negaraislamindonesia_faktasejarahdanperkembangannya.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar