BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Sudah hampir 60 tahun negara ini memperoleh kemerdekaannya setelah
dijajah oleh beberapa bangsa asing selama tiga ratus tahun lebih. Dalam kurun waktu antara 1945, ketika republik ini
diproklamasikanberdirinya, hingga saat ini, berbagai peristiwa telah terjadi
dan tidak sedikit yang mengakibatkan munculnya ancaman terhadap keutuhan bangsa
dan negara Indonesia.
Salah satu peristiwa penting yang meninggalkan
bekas dalam catatan sejarah negeri ini adalah berdirinya Negara Islam Indonesia
(NII) di awal masa kemerdekaan. Topik ini memang selalu dan akan tetap menarik
untuk diperbincangkan, lengkap dengan segala pendapat para ahli maupun
saksisaksi sejarah. Fakta—kalau memang benar-benar fakta—yang diungkapkan dalam
buku pelajaran sejarah di bangku sekolah maupun yang tersimpan di dalam arsip
nasional Pemerintah Indonesia dianggap sebagai kebohongan oleh sebagian pihak,
termasuk di antaranya komunitas yang mengaku sebagai Warga Negara Islam
Indonesia dan para simpatisannya.
Di masa reformasi ini, saat tak ada lagi yang harus ditutup-tutupi
sudah selayaknya masyarakat, dalam hal ini umat Islam, menyadari bahwa di
Indonesia pernah ada suatu gerakan anak bangsa yang berusaha Mahatma Hadhi,
Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat
membangun
supremasi Islam, hingga akhirnya mereka memproklamasikan diri sebagai sebuah
negara pada 7 Agustus 1949, dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga 13
tahun lamanya (1949-1962).
1.2
Perumusan Masalah
Untuk
memudahkan pembaca memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian
dalam makalah inimenjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
1.
Sejarah berdirinya Negara Islam Indonesia dilihat dari berbagai
sudut pandang.
2.
Perjalanan dan sepak terjang Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
sebagai pendiri Negara Islam Indonesia.
3.
Perkembangan Negara Islam Indonesia akhir-akhir ini beserta
penyimpangan-penyimpangannya.
4.
Bentuk negara ideal yang diterapkan di zaman Rasulullah saw.
1.3
Tujuan Penulisan
Secara umum, makalah ini bertujuan untuk memberikan sebua pemaparan
fakta sejarah mengenai Negara Islam Indonesia dari sudu pandang yang berbeda
dengan yang digunakan masyarakat selama ini Selain itu, penulis juga memasukkan
berbagai fakta yang terjadi dalam perkembangan Negara Islam Indonesia, terutama
yang berbentuk penyimpangan terhadap syari’at Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
MEMAHAMI SEJARAH NEGARA ISLAM INDONESIA
2.1 Profil dan Sejarah Berdirinya Negara Islam Indonesia
Negara Islam Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak
dituding sebagai akibat dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat
spontanitas, lahir pada saat terjadi vacuum of power di Republik Indonesia
(RI). Sejak tahun 1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai
belahan dunia, termasuk Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas
rekonstruksi khillafah Islam yang runtuh pada tahun 1924. Sayangnya, syuro para
ulama tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak berkelanjutan..
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan
Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun
brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII 1936. Kemudian pada 24
April 1940, Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong. Institut
shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik
kader-kader mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad saw. Institut shuffah yang
didirikan telah melahirkan pembelapembela Islam dengan ilmu Islam yang sempurna
dan keimanan yang teguh.
Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar
Hizbullah- Sabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah
ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari
kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi
Tentara Islam Indonesia (TII).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuah konferensi
di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat
Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah
melalui langkah-langkah berikut:
1.
Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta
Rishanty, Taufik Hidayat
Mei 2005
2.
Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bias
dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3.
Membangun daerah basis.
4.
Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5.
Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam
arti, di
dalam negeri dapat melaksanakan syari’at
Islam seluas-luasnya dan sesempurna-
sempurnanya, sedangkan ke luar, sanggup
berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6.Membantu
perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat
melaksanakan kewajiban sucinya.
7.Bersama
negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Duniauntuk mengangkat khalifah
dunia.
Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan
penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi
negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang.
Setelah sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7 Agustus 1949,
diproklamasikan berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai
sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya
bukanlah hasil rekayasa manusia, melainkan af'alullah, yaitu program
langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah
menyadarkan manusia bahwa mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah
fil ardhi.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw.
pasca runtuhnya kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924.
Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial
kemasyarakatan antarumat beragama) adalah Hukum Islam. Maka, Negara Islam
Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni Bab I Pasal 1,
menegaskan bahwa:
1.
Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa
ta’ala kepada
bangsa Indonesia.
2.
Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
Mahatma Hadhi,
Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik
Hidayat Mei 2005
3.
Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum muslimin.
Negara
memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya
dalam melakukan ibadahnya.
Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut
menyebutkan bahwa:
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.
Adapun
tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1.
Melaksanakan ajaran Islam
”Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam
arti: yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan jangan
safarruq” (QS. 3:103).
Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan melaksanakan
ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh
keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab hanya dengan
Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62,
10:3) dapat kita capai.
2.
Menegakkan keadilan negara karena Allah swt.
”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak
keadilan
sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu atau kedua orang tuamu
atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap Allah yang lebih
diutamakan daripada keduanya. Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu
suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran) maka
sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145). ”Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.”
(QS. 5:8).
Negara islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian
yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah
swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik
dalam urusan jinayah, muamalahI, siyasah, dan sebagainya. Mahatma
Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat Mei 2005
3.
Memakmurkan bumi Allah swt.
”Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi, dan
memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).
”Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.”
(QS. 21:105).
Negara
Islam dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan memakmurkan bumi ini bagi
sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
4.
Membentuk pasukan keamanan yang tangguh
”Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya
sekuat mampu kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu dan musuh lainnya akan gentar
karenanya.” (QS. 8:60).
Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang tangguh
sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah situasi aman
dan tentram.
5.
Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil
ardhi dan kerja sama lainnya
”Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah Rabb
kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
”Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan
taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan.” (QS.
5:2).
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang konkrit dengan
sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna membangun dunia yang haq dengan
sistem kepemimpinan yang hak pula, sehingga benar-benar terwujudlah umat Islam
sebagai umat wahidah. Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty,
Taufik Hidayat Mei 2005
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Catatan sejarah menunjukkan bahwa perjalanan republik ini diwarnai
berbagai peristiwa, baik pergolakan, perang, maupun pemberontakan. Salah satu
bagian sejarah yang memberikan pengaruh besar pada bangsa dan negara ini adalah
peristiwa berdirinya Negara Islam Indonesia di masa awal kemerdekaan Republik
Indonesia. Pergerakan yang dipimpin oleh Kartosoewirjo tersebut, di berbagai
sumber sejarah Pemerintah RI, disebut sebagai pemberontakan. Sementara,
fakta-fakta yang dipaparkan oleh para mantan pejuang NII menunjukkan bahwa
pendirian negara itu dilakukan di luar wilayah RI (hasil Perjanjian Renville).
Artinya, NII adalah bagian yang
terpisah
dari RI.
3.2
Saran
Menegakkan syari’at Islam di bumi Allah swt. sudah merupakan kewajiban
bagi setiap Muslim di dunia ini. Kewajiban ini bukannya tak berlaku lagi ketika
kekhalifahan Islam telah melewati masa keemasannya. Justru sebaliknya, kita
sebagai pribadi, yang merupakan bagian dari umat Islam di seluruh dunia, harus
menanamkan nilai-nilai yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits
dengan memulainya dari diri kita masingmasing.
DAFTAR PUSTAKA
http://serbasejarah.files.wordpress.com/2010/01/negaraislamindonesia_faktasejarahdanperkembangannya.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar